3. Selanjutnya, isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (jika belum memiliki akun).
4. Berikutnya, isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Setelah itu, isi daerah provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat rumah sesuai KTP.
6. Setelah memasukan alamat tempat tinggal, berikutnya lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online untuk mendapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.
1. Tahap pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.
2. Pilih menu 'tambah usulan', dan isi data yang ingin diusulkan.