Input NIK KTP ke eform.bri.co.id, Ada BLT UMKM Rp600.000 bagi Penerima BPUM yang Penuhi Syarat Ini

- 24 April 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - Input NIK KTP ke link eform.bri.co.id segera, karena ada BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 bagi penerima BPUM.
Ilustrasi - Input NIK KTP ke link eform.bri.co.id segera, karena ada BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 bagi penerima BPUM. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemenkop UKM baru-baru ini dikabarkan bakal kembali melanjutkan program BPUM dan menggulirkan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro.

Besaran BLT UMKM yang rencananya bakal digulirkan yakni sejumlah Rp600.000 tiap penerima BPUM.

Masyarakat pelaku usaha mikro bisa segera input NIK KTP untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp600.000.

Input NIK KTP untuk cek penerima BLT UMKM senilai Rp600.000 pun hanya bisa dilakukan bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi sejumlah syarat sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos di Aplikasi Cek Bansos agar Dapat STB Gratis dari Kominfo

Adapun syarat untuk dapat BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro bila merujuk pada penyaluran BPUM tahun lalu, yakni pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Selain itu, para pelaku usahan mikro telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Syarat yang tidak kalah penting, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Segera Input KTP di cekbansos.kemensos.go.id Lewat HP, Dapatkan Bansos PKH, BPNT dan BLT Minyak Goreng

Di samping itu, calon penerima BLT UKMK senilai Rp600.000 dari program BPIM juga harus memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah