Mudah! Inilah Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum Genap 1 Tahun Bekerja

- 25 April 2022, 16:01 WIB
Simak berikut dipaparkan cara menghitung THR karyawan yang belum genap satu tahun bekerja di sebuah perusahaan.
Simak berikut dipaparkan cara menghitung THR karyawan yang belum genap satu tahun bekerja di sebuah perusahaan. /Pixabay/Bru-nO.

PR DEPOK – Bagaimana cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun bekerja di sebuah perusahaan?

Anda bisa simak penjelasan soal cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun bekerja di dalam artikel ini.

Pasalnya, cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun bekerja tergolong mudah untuk dipahami.

Beberapa waktu lalu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa THR harus diberikan minimal H-7 lebaran kepada para karyawan.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Online 2022 Lewat HP, Dapatkan Bantuan hingga Rp2,4 Juta dan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

Diketahui, pemberian THR setara dengan 1 bulan upah diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu tahun, ada cara penghitungan THR tersendiri, yakni sebagai berikut.

Adapun cara penghitungan THR ini sesuai dengan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

(Masa kerja x 1 bulan upah): 12.

Baca Juga: Pengakuan Chandrika Chika Dinilai Janggal, Denny Darko Terawang akan Ada Hal Baru Terungkap

Cara Hitung Upah Sebulan

1. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wage)

2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Besaran THR Pekerja/Buruh Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapatkan 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Waspada, 3 Modus Penipuan Online Ini Kerap Terjadi Saat Ramadhan

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan, mendapatkan 1 bulan upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Besaran THR Pekerja/Buruh Upah dengan Satuan Hasil

- 1 bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Seperti diketahui bersama, THR menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para karyawan atau pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Subvarian Baru Covid-19 OMICRON Ditemukan di China, Disebut Lebih Menular

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan, THR bukan hanya hak bagi pekerja dengan status tetap.

Namun, menurutnya, THR juga merupakan hak bagi pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, sopir, bahkan pekerja rumah tangga (PRT).

Di samping itu, ia pun berharap agar perusahaan yang mampu bisa memberikan THR yang lebih dari gaji sebulan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x