Keenam syarat atau kriteria yang didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 itu di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP
- Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Merupakan pekerja atau buruh penerima upah
Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta
- Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4
- Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Setelah memastikan bahwa keenam syarat tersebut terpenuhi, pekerja bisa mengunjungi link bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan informasi dan pengumuman terbaru tentang Bantuan Subsidi Upah.