BSU 2022 Batal Cair Sebelum Lebaran? Berikut Penjelasan Kemenaker soal Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji

- 29 April 2022, 15:18 WIB
Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kekhawatiran bahwa BSU 2022 batal cair sebelum lebaran, mengingat April tinggal tersisa dua hari saja.
Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kekhawatiran bahwa BSU 2022 batal cair sebelum lebaran, mengingat April tinggal tersisa dua hari saja. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

Keenam syarat atau kriteria yang didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 itu di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: BSU 2022 Tak Kunjung Cair hingga Akhir April Ini, Berikut Jadwal Pencairan BLT Pekerja yang Diungkap Kemenaker

- Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP

- Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan pekerja atau buruh penerima upah

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta

- Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4

- Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Setelah memastikan bahwa keenam syarat tersebut terpenuhi, pekerja bisa mengunjungi link bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan informasi dan pengumuman terbaru tentang Bantuan Subsidi Upah.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah