BSU 2022 Batal Cair Sebelum Lebaran? Berikut Penjelasan Kemenaker soal Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji

- 29 April 2022, 15:18 WIB
Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kekhawatiran bahwa BSU 2022 batal cair sebelum lebaran, mengingat April tinggal tersisa dua hari saja.
Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kekhawatiran bahwa BSU 2022 batal cair sebelum lebaran, mengingat April tinggal tersisa dua hari saja. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - BSU 2022 batal cair sebelum Lebaran? Berikut penjelasan Kemenaker soal jadwal pencairan BLT subsidi gaji bagi pekerja.

Pekerja banyak yang mengkhawatirkan bahwa BSU 2022 batal cair sebelum Lebaran.

Pasalnya, pemerintah hingga saat ini belum juga memberikan jadwal pencairan BSU 2022 yang pasti kepada masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Sabtu 30 April 2022: Pasangan Kamu Kecewa karena Tindakan Ini

Tak heran jika pekerja mempertanyakan soal janji pemerintah yang sebelumnya mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah akan cair di bulan April 2022, yakni sebelum Lebaran Idulfitri.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker pun memberikan penjelasan terkait jadwal pencairan BSU 2022 ini.

Namun, sebelum membahas soal jadwal pencairan BLT subsidi gaji yang disinggung oleh Kemenaker, pekerja harus mengetahui terlebih dahulu bahwa BSU ini tidak cair kepada semua kategori pekerja.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Minyak Goreng untuk Dapat Bantuan Sebesar Rp300 Ribu yang Berangsur Cair dari Pemerintah

Terdapat sejumlah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini.

Jika melihat pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, setidaknya ada enam kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BLT subsidi gaji ini.

Keenam syarat atau kriteria yang didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 itu di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: BSU 2022 Tak Kunjung Cair hingga Akhir April Ini, Berikut Jadwal Pencairan BLT Pekerja yang Diungkap Kemenaker

- Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP

- Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan pekerja atau buruh penerima upah

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta

- Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4

- Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Setelah memastikan bahwa keenam syarat tersebut terpenuhi, pekerja bisa mengunjungi link bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan informasi dan pengumuman terbaru tentang Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ketahui Perasaan yang Paling Dibutuhkan Jiwa Anda Melalui Gambar Lilin yang Dipilih

Sementara itu, terkait kekhawatiran bahwa BSU 2022 batal cair sebelum Lebaran, Kemenaker pun memberikan penjelasannya.

Lewat unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, admin akun Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan BSU 2022.

Ia menuturkan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa penyaluran BSU akan dilakukan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Baca Juga: Kehabisan Uang, Joe Biden Ajukan Dana Tambahan 33 Miliar Dolar ke Kongres AS untuk Bantu Ukraina

"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya, Rekan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.comb.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa BSU 2022 akan cair di bulan April kepada 8,8 juta pekerja.

Namun, hingga tanggal 29 April 2022 ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait penyaluran BLT subsidi gaji tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah