Mau Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 28? Simak Info dan Estimasi Jadwal Pendaftaran di Sini

- 30 April 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 28.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 28. /prakerja.go.id/prakerja.go.id.

3. Sedang mencari pekerjaan

4. Pekerja/buruh yang terkena PHK

5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja atau pelaku UMKM

6. Bukan warga penerima Bansos lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19

7. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa

Baca Juga: Mudah! Cara Mengecek BSU 2022 Melalui kemnaker.go.id, Apakah Kalian Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji?

8. Bukan merupakan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

9. Bukan merupakan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya

10. Hanya 2 NIK KTP dalam 1 Kartu Keluarga yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja.

Selanjutnya, calon peserta juga harus menyiapkan sejumlah berkas guna melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 kelak, antara lain sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah