3. Sedang mencari pekerjaan
4. Pekerja/buruh yang terkena PHK
5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja atau pelaku UMKM
6. Bukan warga penerima Bansos lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19
7. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa
8. Bukan merupakan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
9. Bukan merupakan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
10. Hanya 2 NIK KTP dalam 1 Kartu Keluarga yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja.
Selanjutnya, calon peserta juga harus menyiapkan sejumlah berkas guna melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 kelak, antara lain sebagai berikut.