Kemudian, Kemnaker juga mengaku tidak akan menahan penyaluran BSU 2022. Harapannya, agar bisa segera tersalurkan kepada para pekerja yang sedang membutuhkan.
"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya," pungkas Kemnaker di akun Instagram resminya.
Baca Juga: Link eform.bri.co.id Tidak Dapat Diakses? Coba Solusi Ini untuk Cek Penerima BPUM 2022
Sebelum Kemnaker mengumumkan persyaratan apa saja untuk calon penerima BSU 2022, ada baiknya mengetahui persyaratan pada saat pencairan di tahun 2021 lalu.
1. WNI yang dibuktikan dengan memiliki NIK
2. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, real estate dan properti, transportasi, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Pekerja Kriteria Ini Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Benarkah yang Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta?
4. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan ini akan disesuaikan dengan UMP atau UMK masing-masing
5. Tempat bekerja masuk dalam wilayah PPKM level 3 dan 4.