BSU 2022 Tak Kunjung Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

- 1 Mei 2022, 20:30 WIB
Begini penjelasan Kemnaker mengenai BSU 2022 yang dikabarkan cair April namun hingga akhir bulan tak kunjung juga tersalurkan ke pekerja.
Begini penjelasan Kemnaker mengenai BSU 2022 yang dikabarkan cair April namun hingga akhir bulan tak kunjung juga tersalurkan ke pekerja. /ANTARA/Aprilio Akbar.

PR DEPOK - Para pekerja tentu begitu menantikan kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, setelah bulan April telah berlalu.

Pasalnya, hingga akhir April ini BSU 2022 tidak kunjung cair dan tidak ada kabar dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Setelah satu bulan menunggu, akhirnya pihak Kemnaker memberikan kabar terbaru mengenai BSU 2022 atau yang juga dikenal BLT Subsidi Gaji ini.

Melalui Instagram resminya, Kemnaker menyebutkan bahwa kini pihaknya tengah merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.

Baca Juga: Landasan Pacu di Odessa Ukraina yang Baru Diresmikan Tahun Lalu Kini Hancur Akibat Serangan Rudal Rusia

"Mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan," ujar Kemnaker, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker.

Lebih lanjut, Kemnaker juga menegaskan kini tengah dalam proses mengulas data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian juga dalam proses koordinasi dengan pihak Himbara sebagai penyalur dana.

Atas segala yang saat ini tengah dilakukan, Kemnaker mengaku sangat berusaha agar BLT Subsidi Gaji ini bisa segera disalurkan kepada para pekerja yang berhak menerima.

Baca Juga: Klik pip.kemdikbud.go.id dan Cek Penerima PIP Kemdikbud 2022, Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat Rp2,2 Juta

"Kami terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik," kata Kemnaker.

Kemudian, Kemnaker juga mengaku tidak akan menahan penyaluran BSU 2022. Harapannya, agar bisa segera tersalurkan kepada para pekerja yang sedang membutuhkan.

"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya," pungkas Kemnaker di akun Instagram resminya.

Baca Juga: Link eform.bri.co.id Tidak Dapat Diakses? Coba Solusi Ini untuk Cek Penerima BPUM 2022

Sebelum Kemnaker mengumumkan persyaratan apa saja untuk calon penerima BSU 2022, ada baiknya mengetahui persyaratan pada saat pencairan di tahun 2021 lalu.

1. WNI yang dibuktikan dengan memiliki NIK

2. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, real estate dan properti, transportasi, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Pekerja Kriteria Ini Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Benarkah yang Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta?

4. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan ini akan disesuaikan dengan UMP atau UMK masing-masing

5. Tempat bekerja masuk dalam wilayah PPKM level 3 dan 4.

Syarat dan ketentuan ini bisa saja berubah sesuai dengan peraturan baru BSU 2022. Ikuti terus kabar dan perkembangan penyaluran BSU 2022.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah