3. Apabila belum memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun Baru'.
4. Pilih 'PU' pada bagian segmen dan masukkan alamat email.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Karakter Spesial yang Tersembunyi dari Bentuk dan Ukuran Jari Tangan Anda
5. Klik 'Kirim' agar link verifikasi terkirim ke alamat email.
6. Login ke akun yang telah dibuat.
7. Pilih menu layanan dan klik 'Kartu Digital'.
Seperti diketahui, pemerintah kembali mengadakan program BSU 2022 yang menyasar para pekerja maupun karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Perlu dicatat bahwa hanya pekerja yang berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapat BSU 2022 dengan besaran masing-masing sebesar Rp1 juta.
Untuk mendapatkan BSU 2022, pastikan pekerja telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT subsidi upah, sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku hingga saat ini, yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 berikut ini.