Baca Juga: 5 Makanan Sehat Murah dan Sederhana yang Cocok Disantap Kapan Saja
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Bogor, Cocok untuk Berlibur setelah Lebaran Bersama Keluarga
- Pekerja bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***