Kategori pertama, ibu hamil atau nifas akan mendapatkan Rp3 juta per tahun. Kedua anak usia dini Rp3 juta per tahun.
Selanjutnya, kategori anak SD atau sederajat Rp900.000 per tahun. Kategori anak SMP atau sederajat Rp1,5 juta per tahun. Kemudian, anak SMA atau sederajat Rp2 juta per tahun.
Kategori keenam dan ketujuh adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia atau lansia (60 tahun ke atas) masing-masing akan mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
Pendaftaran BPNT dan PKH 2022 ini dikabarkan masih bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos di HP.
Unduh terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos di Playstore atau App Store, kemudian ikuti tata cara berikut ini.
1. Siapkan KTP
2. Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi
3. Selanjutnya, masukkan data diri sesuai kolom yang diminta
Baca Juga: Gagal Cair April 2022, BSU 2022 Resmi Cair Mei? Pekerja Bisa Dapat BLT Rp1 Juta Lewat Link Ini