2 Cara Daftar PKH 2022, Siapkan KTP dan KK, Ikuti Tahapan Berikut Agar Dapat Bantuan Tunai Jutaan Rupiah

- 3 Mei 2022, 17:32 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang 2 cara untuk daftar PKH dengan menggunakan KTP dan KK agar dapat bantuan.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang 2 cara untuk daftar PKH dengan menggunakan KTP dan KK agar dapat bantuan. /ANTARA/Jefry Aries

PR DEPOK - Simak 2 cara daftar PKH 2022, siapkan KK dan KTP, ikuti tahapan berikut untuk dapat bantuan tunai jutaan rupiah.

Masyarakat bisa daftar PKH 2022 dengan dua cara berikut, hanya modal KK dan KTP bisa dapat bantuan tunai jutaan rupiah.

Pada tahun 2022, pemerintah melalui Kemensos telah menargetkan bansos PKH kepada 10 juta KPM yang telah terdata di DTKS.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat yang diluncurkan pemerintah, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Pemudik Diimbau Kembali ke Jakarta Lebih Awal, Kakorlantas: 6, 7, dan 8 Mei Puncak Arus Balik Cukup Tinggi

Manfaat PKH juga mulai didorong agar mencakup penyandang disabilitas dan juga lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI, Joko Widodo.

Saat ini, bansos PKH 2022 telah memasuki tahap 2 pencairan, yang masih disalurkan kepada 7 kategori keluarga penerima manfaat.

Bantuan tunai sebesar Rp3 juta diberikan kepada ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH.

Anak usia 0-6 tahun atau anak usia dini akan diberikan bantuan tunai Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x