Sementara itu, terdapat lima kategori karyawan dari perusahaan tertentu yang dipastikan dapat menerima BSU.
Berikut ini lima karyawan perusahaan di sektor yang akan menerima BSU.
1. Karyawan dari perusahaan yang bergerak di sektor industri barang konsumsi.
2. Karyawan perusahaan yang bergerak di sektor transportasi.
3. Karyawan perusahaan yang bergerak di sektor aneka industri.
4. Karyawan perusahaan yang bergerak di sektor properti dan real estate.
5. Karyawan perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Menurut informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pihaknya hingga saat ini masih terus mempersiapkan pelaksanaan BSU 2022.