PKH Cair Lagi Mei 2022, Simak Cara Daftar DTKS di Aplikasi Cek Bansos agar Dapat BLT Balita Rp3 Juta

- 8 Mei 2022, 08:45 WIB
Cara daftar DTKS untuk mendapatkan PKH yang cair lagi Mei 2022.
Cara daftar DTKS untuk mendapatkan PKH yang cair lagi Mei 2022. /ANTARA

PR DEPOK - PKH cair lagi Mei 2022, simak cara daftar DTKS di aplikasi Cek Bansos agar dapat BLT Balita Rp3 Juta.

DTKS yang merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data utama pemerintah dalam menentukan penerima program bantuan sosial (bansos) termasuk di antaranya PKH.

DTKS memuat 40% masyarakat dengan status kesejahteraan sosial rendah dan berhak mendapatkan bantuan sosial seperti PKH yang cair lagi Mei 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik dari Kapal Selam, Korea Selatan Mulai Siap Siaga

PKH sendiri adalah bantuan sosial bersyarat yang menyasar berbagai kategori masyarakat salah satunya anak usia 0-6 tahun.

Anak usia 0-6 tahun dari keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH sesuai kategori akan mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT senilai Rp3 Juta.

Bantuan tersebut diberikan empat tahap dalam setahun yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan terakhir Oktober-Desember.

Baca Juga: Kisah Pasangan Remaja di Drama 'Our Blues' Perankan Hamil Saat Masih Sekolah Sukses Getarkan Hati Penonton

Dalam setiap pencariannya, penerima BLT balita yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan senilai Rp750 ribu.

Adapun syarat utama untuk mendapatkan BLT balita Rp3 juta dari PKH yakni balita berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS.

Bagi masyarakat kurang mampu yang mempunyai anak usia 0-6 tahun dan belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dihimbau untuk daftar DTKS secara mandiri.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Info Pencairan BSU 2022 Terbaru hingga Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BPNT 2022

Untuk daftar DTKS secara mandiri saat ini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos dengan cara:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

2. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh, kemudian pilih 'Buat Akun Baru' untuk registrasi.

3. Sementara bagi yang sudah pernah membuat akun, langsung isikan username dan password.

Baca Juga: Chelsea Resmi Dijual, Simak Harga Fantastis dan Siapa Saja yang Menawarnya

4. Jika Anda baru ingin membuat akun, isikan data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

5. Selanjutnya masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.

6. Upload Foto KTP dan swafoto dengan KTP.

7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 8 Mei 2022: Ada Film Ku Kejar Cinta Ke Negeri Cina di Pukul 15.00 WIB

8. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih menu "Daftar Usulan."

9. Selanjutnya masukkan kembali data diri dengan benar sesuai keterangan yang diminta.

10. Langkah terakhir pilih usulan yang ingin diajukan dalam hal ini DTKS.

Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan layak dan memenuhi syarat untuk diterima.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar 8 Mei 2022: Ada Who Am I? yang Siap Tayang Pukul 22.30 WIB

Apabila memenuhi syarat sebagai penerima PKH kategori anak usia dini, maka pengusul akan mendapatkan BLT balita Rp3 juta jika masih ada ketersediaan anggaran dan kuota.

Syarat lengkap penerima PKH kategori anak usia dini yang bisa dapat BLT balita Rp3 juta yaitu:

1. Anak usia 0-6 tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Minggu, 8 Mei 2022: Film The Wolfman Siap Temani Anda Pukul 21.30 WIB

2. Berasal dari keluarga yang terkena PHK dan terdampak Covid-19.

3. Balita masuk dalam golongan keluarga miskin.

4. Rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskesmas.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x