2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
Baca Juga: Buruan Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000
5. Jika huruf kode kurang begitu jelas, maka silakan klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA
Perlu diingat bahwa nama yang muncul berarti sudah berhak menerima PKh di bulan Mei 2022.
Selain telah terdaftar di DTKS, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga harus memiliki kesesuaian data yang ada di dukcapil untuk dapat bansos PKH.
Baca Juga: BSU 2022 Siap Cair Mei? Akses kemnaker.go.id, Pekerja Bisa Dapat Subsidi Rp1 Juta
Bansos PKH ini juga melalui tahap seleksi karena kuota penerimanya sendiri terbatas sesuai anggaran.