2. Tidak menempuh pendidikan formal.
3. Telah memiliki akun Prakerja
4. Bukan termasuk golongan yang dikecualikan antara lain TNI, Polri, PNS, PPPK atau ASN, kepala desa, perangkat desa, anggota DPR/DPRD dan Komisaris BUMN/BUMND.
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah lainnya, seperti, PKH, UMKM, BLT, BNPT, BSU, BPUM.
Baca Juga: Suhu Panas Melanda Indonesia, BMKG Imbau Masyarakat untuk Jaga Kondisi Kesehatan Tubuh dan Cairan
6. Belum pernah mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Tahapan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 28
Masyarakat yang sebelumnya gagal lolos seleksi gelombang 27 atau Anda yang baru pertama kali ingin mengikuti program ini, dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 melalui link resmi yang disediakan pemerintah.
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: 5 Tips dan Trik bagi Pengguna WhatsApp Web