2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK.
4. Pekerja atau buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Tak Disangka, 4 Zodiak Ini Menikah Hanya untuk Meningkatkan Kekayaan Materi
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Calon peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa atau perangkat desa.
7. Bukan juga direksi atau komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga BUMD.
8. Penting untuk diperhatikan, penerima Kartu Prakerja tak boleh lebih dari 2 NIK dalam 1 KK.
Setelah memenuhi syarat tersebut, calon peserta bisa langsung daftar untuk ikut program Kartu Prakerja Gelombang 28.