Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar untuk Dapat Insentif hingga Rp3,55 Juta

- 10 Mei 2022, 17:05 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28. / Tangkap layar Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28. / Tangkap layar Instagram @prakerja.go.id /

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK.

4. Pekerja atau buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Tak Disangka, 4 Zodiak Ini Menikah Hanya untuk Meningkatkan Kekayaan Materi

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Calon peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa atau perangkat desa.

7. Bukan juga direksi atau komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga BUMD.

8. Penting untuk diperhatikan, penerima Kartu Prakerja tak boleh lebih dari 2 NIK dalam 1 KK.

Baca Juga: Dapat Undangan dari Duta Besar Arab Saudi, Lesti Kejora dan Rizky Billar Diajak Gus Miftah Ibadah Haji

Setelah memenuhi syarat tersebut, calon peserta bisa langsung daftar untuk ikut program Kartu Prakerja Gelombang 28.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah