- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan termasuk penerima bansos dari pemerintah selama pandemi Covid-19
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Selain syarat-syarat disebutkan di atas, calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 28 juga mesti memperhatikan profesi masing-masing.
Jangan sampai calon peserta masuk dalam kategori profesi yang sudah dipastikan akan gagal lolos seleksi.
Berikut ini profesi yang dipastikan akan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota DPRD