1. Tercatat sebagai Warga negara Indonesia, dan memiliki KTP.
2. Termasuk peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
3. Memiliki gaji atau upah maksimum sebesar Rp3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Diutamakan karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, bidang transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data Sektoral BPJSTK).
Demikian penjelasan mengenai cara cek BSU 2022. Hanya pakai KTP pekerja dari 5 kategori ini bisa dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta.