3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik kode verifikasi di kolom yang tersedia.
5. Pilih 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya sistem eform.bri.co.id akan menampilkan notifikasi apakah NIK KTP yang diinput masuk dalam daftar penerima BPUM 2022 atau tidak.
Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, maka notifikasi yang muncul berwarna hijau.***