PR DEPOK - Cek penerima BPUM 2022 pakai NIK KTP di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 cair ke pelaku usaha ini.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM dikabarkan bakal kembali melanjutkan program BPUM yang menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha.
Pelaku usaha yang telah memenuhi syarat pun bisa cek pakai NIK KTP di eform.bri.co.id untuk tahu statusnya apakah terdaftar sebagai penerima BPUM dan dapat BLT UMKM Rp600.000.
Dengan cek ke eform.bri.co.id, maka pelaku usaha bisa tahu apakah dirinya dapat BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.
Adapun pelaku usaha yang berkesempatan BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM, di antaranya yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
4. Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).