PR DEPOK - Periksa nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, cuma pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dapatkan BSU 2022 Rp1 juta dari pemerintah.
BSU 2022 dikabarkan akan segera cair setelah sebelumnya sempat gagal tersalurkan pada bulan April lalu.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih dalam tahap mempersiapkan penyaluran BSU 2022 kepada 8,8 juta pekerja.
Jika mengulas kembali penyaluran BSU tahun 2021 lalu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Kriteria tersebut didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang diterapkan pada penyaluran BSU tahun lalu.
Berikut ini enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah.
- Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP
- Pekerja atau buruh penerima upah