1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif progran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki upah atau gaji kurang dari 3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Robert Alberts Tak Mau Cepat Putuskan Pemain Slot Asia, Ini Alasannya
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor transportasi, industri barang konsumsi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah selama pandemi.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Kemnaker, berikut cara cek daftar penerima BSU 2022, yaitu:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cek Nama Aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU 2022
2. Silahkan login dengan username dan password yang telah dibuat