PR DEPOK – Berikut ini cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos 2022 dari pemerintah.
Sebagai informasi, cara daftar DTKS ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat calon penerima bansos tahun 2022 dari pemerintah, mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu per bukan, Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil sebesar Rp3 juta hingga anak sekolah.
Cara daftar DTKS ini sangat mudah. Masyarakat bisa mendaftar secara online maupun offline, agar secepatnya bisa tercantum sebagai penerima bansos 2022.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Puspensos Kementerian Sosial, DTKS merupakan sumber data utama pemerintah untuk menetapkan sasaran bansos 2022 yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Tujuan utama DTKS ini, adalah agar penyelenggaran kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Bahkan, DTKS ini sudah tertuang dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sementara, dalam pengelolaan DTKS, pemerintah melakukannya dengan menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) yang terintegrasi.