PR DEPOK - BPNT dan PKH masih terus dicairkan pemerintah pada tahun 2022 ini. Simak berikut cara cek nama penerima kedua bantuan tersebut.
Cek nama penerima BPNT dan PKH 2022 bisa dilakukan melalui link resmi Kementerian Sosial (Kemensos), cekbansos.kemensos.go.id.
Diketahui bersama, besaran dana bantuan yang akan diterima penerima BPNT dan PKH adalah sebesar Rp2,4 juta dan Rp3 juta per tahun.
Sebelum cek nama penerima BPNT dan PKH, masyarakat perlu mengetahui bantuan dari Kemensos ini memiliki syarat agar menjadi penerima.
Pasalnya, Kemensos menargetkan masyarakat yang memenuhi syarat ini yang berhak menerima BPNT dan PKH pada tahun 2022 ini.
Pertama, penerima BPNT dan PKH adalah masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin. Kedua, keluarga terdampak pandemi Covid-19.
Syarat ketiga adalah masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keempat, masyarakat yang bukan anggota ASN, TNI, ataupun Polri.
Baca Juga: Dibuka Sejak 9 Mei 2022, Simak Cara Daftar DTKS DKI Jakarta secara Online di dtks.jakarta.go.id
Jika keempat syarat di atas sudah terpenuhi, masyarakat bisa segera cek daftar penerima BPNT dan PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id. Ikuti langkah-langkah ini.