PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.
Pada Mei 2022 ini merupakan masa pencairan BPNT tahap kelima. Pasalnya, bantuan ini disalurkan setiap bulan dalam kurun waktu setahun.
Besaran dana yang akan disalurkan Kemensos kepada penerima BPNT ini sebesar Rp200.000 per bulan.
Bagi masyarakat yang penasaran apakah termasuk sebagai penerima atau tidak bisa melakukan pengecekan melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Berapa Nominal Bantuan BPNT yang Bisa Dicairkan di Kantor Pos? Simak Penjelasan Lengkapnya
Sebelum melakukan pengecekan, masyarakat lebih dulu perlu mengetahui syarat dan mekanisme pencairan BPNT ini.
Syarat Penerima
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin
- Tergolong keluarga terdampak pandemi Covid-19
- Tergolong keluarga terkena PHK