Kenapa Tidak Lolos Kartu Kartu Prakerja Gelombang 29? Simak 5 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

- 20 Mei 2022, 17:23 WIB
Simak 5 penyebab tidak lolos Kartu Prakerja.
Simak 5 penyebab tidak lolos Kartu Prakerja. /prakerja.go.id.

PR DEPOK – Hasil kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 29 telah diumumkan hari ini, Jumat, 20 Mei 2022. Ada peserta yang berhasil dan tidak lolos.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 29 yang tidak lolos mendapatkan keterangan gagal di dashboard www.prakerja.go.id.

Bagi yang tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 29, Anda bisa mengikuti pendaftaran Gelombang 30 jika telah dibuka nanti.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Waktu Pembukaannya

Lantas, kenapa tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 29? Simak lima penyebabnya berikut ini.

Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 29

1. Termasuk dalam daftar terlarang

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Cair Berupa Apa? Simak Penjelasan dan Besaran Dana yang Didapatkan

Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Masyarakat yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

2. Melebihi batas penerima dalam 1 Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Online di eform.bri.co.id, Ini Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

Sebagaimana syarat yang telah ditetapkan, dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK KTP yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Jika lebih dari dua anggota KK yang telah menerima Kartu Prakerja, dipastikan Anda tidak lolos.

3. NIK KTP terdaftar di lembaga lain

Penyebab tidak lolos Kartu Prakerja bisa dikarenakan NIK KTP Anda terdaftar di lembaga pemerintah lain, seperti Kementerian Sosial (Kemensos) atau Kemdikbud.

Baca Juga: Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 29 Lewat 3 Cara Ini

Kriteria penerima Kartu Prakerja yakni masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah seperti PKH, BPNT, atau BSU. 

Selain itu, syarat penerima Kartu Prakerja adalah masyarakat yang sedang tidak menjalankan pendidikan formal dan tercatat di Kemdikbud.

Jika NIK KTP Anda terdaftar di Kemensos atau Kemdikbud, tentunya tidak lolos Kartu Prakerja.

Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional 2022, Jokowi dan Prabowo Sampaikan Hal Ini

4. Tidak memenuhi kriteria usia yang ditetapkan

Peserta Kartu Prakerja harus berusia paling rendah 18 tahun. Jika usia Anda di bawah batas tersebut otomatis tidak lolos.

5. NIK KTP tidak valid

Baca Juga: Setelah KKN di Desa Penari, Film The Doll 3: Dendam Arwah Seorang Adik akan Segera Tayang di Bioskop

NIK KTP yang tidak valid otomatis tidak lolos pada sistem Kartu Prakerja. 

Demikian di atas adalah lima penyebab peserta Kartu Prakerja Gelombang 29 tidak lolos seleksi.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah