Daftar BPUM 2022 di oss.go.id, Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

- 22 Mei 2022, 07:49 WIB
Simak penjelasan terkait daftar BPUM 2022 melalui oss.go.id.
Simak penjelasan terkait daftar BPUM 2022 melalui oss.go.id. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Segera daftar BPUM 2022 di oss.go.id, pelaku usaha yang penuhi syarat bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu.

Pemerintah diketahui akan menyalurkan kembali program BPUM atau dikenal juga dengan BLT UMKM di tahun 2022 untuk pelaku usaha yang memenuhi syarat.

BLT UMKM yang diberikan pemerintah di tahun 2022 kepada pelaku usaha yakni sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini Minggu, 22 Mei 2022: Ada Anak Sultan dan Jejak Petualang

BPUM 2022 sendiri diperuntukkan bagi pelaku usaha yang terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil dan pemilik usaha mikro.

Kendati demikian, tidak semua pelaku usaha kategori tersebut bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2022.

Meski pemerintah belum menyampaikan apa saja syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu, tapi berkaca pada penyaluran tahun lalu syarat penerima BPUM yaitu:

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 hingga Cara Cek BPUM 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

3. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.

4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

Baca Juga: Hujan Lebat Sebabkan Banjir di Bangladesh dan India, Jutaan Orang Terlantar dan Puluhan Tewas

5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

6. Pelaku usaha baik yang pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya atau tidak, bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.

Pelaku usaha yang memenuhi syarat di atas, bisa mencoba daftar BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu lewat laman oss.go.id seperti tahun sebelumnya.

Mengacu ketentuan tahun sebelumnya, cara daftar BPUM 2022 di oss.go.id sebagai berikut:

Baca Juga: Rusia Klaim Kuasai Mariupol Sepenuhnya, Ribuan Pejuang Ukraina Disebut Telah Menyerah

1. Buka laman oss.go.id kemudian buat akun dengan mengikuti petunjuk yang ada.

2. Setelah proses pembuatan akun selesai, pilih menu 'Perizinan Usaha'.

3. Pilih 'Perseorangan'.

4. Pilih 'Daftarkan NIB' sesuai dengan usaha yang dijalankan masing-masing.

Baca Juga: Usai Adakan Pertemuan Darurat, WHO Susun Panduan untuk Kurangi Penyebaran Cacar Monyet

5. Isi formulir data profil, pastikan Anda mengisi data diri dengan benar agar proses pendaftaran BPUM 2022 berjalan lancar.

6. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.

8. Pilih menu 'Tambah Usaha' kemudian isi data usaha dengan lengkap dan benar.

9. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Minggu, 22 Mei 2022: Waspadai Hujan Deras Disertai Petir pada Sore Hari

10. Untuk pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan lingkungan dengan klik menu 'Selanjutnya'.

11. Centang kolom 'Mandiri' lalu klik 'Proses NIB'.

Proses pendaftaran pun selesai, selanjutnya pelaku usaha bisa cek apakah masuk dalam daftar penerima BPUM 2022 lewat laman eform.bri.co.id.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x