- Siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
- Siswa pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Keluarga siswa yang tidak memiliki KIP wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat
- Keluarga siswa yang belum punya KKS diharuskan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu ke Kelurahan/Kecamatan untuk nantinya diberikan ke dinas pendidikan terkait.
Karena penerima dan pendaftar masih berstatus sebagai pelajar, peran aktif orangtua/wali dan pengajar di sekolah sangat diperlukan dalam pemenuhan syarat dan berkas untuk dapat BLT Anak Sekolah 2022.
Baca Juga: Perluas Pengawasan, WHO Prediksi Lebih Banyak Kasus Cacar Monyet di Negara yang Tidak Endemik
Apabila persyaratan dan berkas sudah siapa dan diserahkan ke dinas maka pendaftaran DTKS secara online bisa segera dilakukan.
Ini penting agar nantinya penerima BLT Anak Sekolah bisa cek dan menerima bansos yang berhak didaftarkan.
Saat pendaftaran DTKS untuk dapat BLT Anak Sekolah harus menggunakan KTP dari wali/orang tua murid sesuai prosedur berlaku.
1. Siapkan kartu identitas atau KTP