PR DEPOK – Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2022 akan segera cair. Tetapi, pemerintah hanya akan mencairkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta ke pemilik rekening ini.
Pemerintah hanya akan mencairkan BSU 2022 kepada pekerja atau buruh yang memiliki nomor rekening yang sudah ditentukan.
Pencairan BSU 2022 sebesar Rp1 juta ini hanya akan dilakukan ke rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Himbara terdiri atas Bank Tabungan Negara (BTN), Mandiri, BRI dan BNI. Sehingga bisa dipastikan, bantuan BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki salah satu dari rekening keempat bank tersebut.
Sementara, untuk mendapatkan BSU 2022, pekerja atau buruh harus terlebih dulu memenuhi syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Calon penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Arema Turunkan Sejumlah Pemain Anyarnya Saat Menumbangkan PSIS Semarang di Kanjuruhan
Syarat terakhir, yakni pekerja dengan penghasilan paling banyak Rp3,5 juta.