PR DEPOK - Pekerja hingga saat ini masih menantikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari pemerintah.
Pada penyaluran BSU 2022, pemerintah menargetkan untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada sebanyak 8,8 juta pekerja.
Pekerja yang namanya tercantum di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dipastikan berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022.
Pasalnya, daftar calon penerima BSU 2022 diambil dari data daftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum daftar calon penerima diserahkan kepada Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi agar mendapatkan nama pekerja yang sesuai kriteria.
Setelah calon penerima yang sesuai kriteria didapat, data tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kemenaker yang kemudian akan menentukan penerima BSU 2022.
Baca Juga: Mozambik Konfirmasi Kasus Polio Liar Pertama dalam 30 Tahun Terakhir, Korban Alami Kelumpuhan
Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, terdapat syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh pekerja.
Jika melihat pada penyaluran BSU tahun lalu, terdapat enam kriteria berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang harus dipenuhi.