PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat menyampaikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang awalnya akan dicairkan April 2022 ditunda.
Tentu, jadwal pencairan BSU 2022 menjadi informasi yang ditunggu oleh pekerja yang sebelumnya hendak digunakan untuk berbagai macam.
Apalagi, Kemnaker sebelumnya menyampaikan bahwa BSU 2022 ditargetkan akan disalurkan untuk 8,8 juta pekerja dengan besaran nominal Rp1 juta.
Berkaca dari syarat dan ketentuan penerima BSU tahun sebelumnya, terdapat kriteria khusus untuk mendapatkan bantuan dari Kemnaker ini, di antaranya:
1. Wajib warga negara Indonesia
2. Gaji yang diterima tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan (disesuaikan dengan UMP provinsi atau kota tempat bekerja)
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan karena semua data pekerja yang mendapatkan BSU akan diambil dari ini
4. Tempat bekerja masuk dalam wilayah PPKM level 3 dan 4
5. Diutamakan pekerja yang kerja di sektor properti dan real estate, aneka industri, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), industri barang konsumsi.