PR DEPOK - Banyak masyarakat khususnya dari kalangan pekerja yang masih menantikan pengumuman BSU 2022.
Informasi terbaru serta pengumuman BSU 2022 menjadi hal yang begitu ditunggu oleh para pekerja dari berbagai sektor.
Hal ini dikarenakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa BSU 2022 akan segera cair.
Baca Juga: Finlandia dan Swedia Resmi Daftar Gabung NATO di Tengah Keberatan Turki
Tahun ini, BSU disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dari berbagai sektor yang telah ditentukan oleh Kemenaker.
Kemenaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan menentukan daftar penerima BSU lewat kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, daftar penerima BSU diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria.
Terdapat sejumlah kriteria atau syarat yang diterapkan oleh Kemenaker bagi pekerja yang ingin menerima BSU.
Berikut ini syarat atau kriteria yang diwajibkan bagi para pekerja, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.