PR DEPOK - BPUM 2022 menjadi salah satu bantuan sosial atau bansos yang kembali disalurkan oleh pemerintah tahun ini.
BPUM adalah bantuan sosial yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BPUM 2022 yang juga kerap disebut sebagai BLT UMKM ini kabarnya akan cair setelah lebaran.
Namun, pemerintah hingga saat ini belum memberikan informasi resmi terkait jadwal pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro ini.
Bantuan Produktif Usaha Mikro ini merupakan salah satu jenis BLT yang diberikan bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya lewat link oss.go.id.
Sebelum bisa mendapatkan BPUM 2022, pelaku usaha harus memastikan terlebih dahulu bahwa ia telah memenuhi sejumlah persyaratan yang diperlakukan pemerintah.
Baca Juga: Harapan Robert Alberts kepada Pemain Baru Persib
Di bawah ini adalah enam syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro agar bisa menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM.
1. Merupakah Warga Negara Indonesia (WNI).