2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, didapat dari pengusul BPUM disertai lampiran.
4. Tidak termasuk ke dalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, tidak bekerja di BUMN atau BUMD.
5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Link yang Dibintangi Yeo Jin Goo dan Moon Ga Young
6. Jika pelaku usaha mikro memiliki domisili usaha yang berbeda dengan KTP, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM adalah mendaftarkan dan mengurus perizinan usaha miliknya.
Selain itu, pelaku UMKM juga harus memiliki hak akses OSS sebelum bisa mengurus perizinan usahanya tersebut.