1. Kunjungi lagi link oss.go.id dan klik 'Masuk Sekarang'.
2. Login menggunakan hak akses OSS yang telah didapatkan.
3. Klik 'Perizinan Berusaha' lalu pilih 'Permohonan Baru'.
4. Masukkan semua data diri yang diperlukan.
5. Cek Daftar Produk/Jasa, Daftar Kegiatan Usaha, dan Data Usaha.
6. Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
Baca Juga: Cuma Pakai NIK KTP! Segera Akses eform.bri.co.id BLT UMKM Rp600 Ribu yang Bakal Segera Cair
7. Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha.
Pelaku usaha tinggal menunggu hingga Perizinan Berusaha yang telah diproses itu diterbitkan.