PR DEPOK - Simak info terbaru mengenai BSU 2022 mulai dari jadwal pencairan, kriteria pekerja penerima BLT gaji Rp1 juta, hingga cara cek penerima bantuan dalam artikel ini.
Pada April 2022 lalu, pemerintah mengumumkan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 senilai Rp1 juta kepada pekerja pada tahun ini.
Sebelumnya, jadwal pencairan dikabarkan akan berlangsung pada April 2022. Namun hingga Mei 2022, BSU 2022 belum kunjung cair dan diterima pekerja yang memenuhi kriteria.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pihaknya masih harus menggodok peraturan dan mematangkan mekanisme pencairan BSU 2022.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan pihak Kemnaker agar penyaluran BSU 2022 berlangsung cepat dan tepat sasaran.
Adapun merujuk peraturan tahun lalu, BSU akan disalurkan kepada pekerja yang telah memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Lewat HP, Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos tuk Dapatkan PKH hingga BPNT
Salah satu kriteria penerima BSU 2022 merujuk pada peraturan tahun lalu adalah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta yang merupakan pekerja formal.