Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 jika merujuk pada ketentuan tahun lalu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Paul Pogba Sudah Beri Kode, Juventus Siapkan Tawaran Tiga Tahun Kontrak Resmi
2. Terdaftar sebagai peserta aktif dari BPJS Kesehatan.
3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta dan merupakan pekerja formal bukan informal.
4. Pekerja bekerja di wilayah yang terdampak Covid-19 dan masuk ke dalam PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Lengkap Kemnaker Berikut Ini
Selanjutnya, jika sudah memenuhi kriteria yang ditentukan, pekerja bisa cek nama penerima BSU 2022 dengan cara yang telah dirangkum sebagai berikut: