Harga Emas Antam Turun Selasa 21 Mei 2024 Sebesar Rp5.000 per Gram, Begini Penjelasan dan Dampaknya

- 21 Mei 2024, 13:24 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal harga emas Antam edisi hari ini 21 Mei 2024 yang turun sebesar Rp5.000 per gram.
Berikut ini merupakan informasi soal harga emas Antam edisi hari ini 21 Mei 2024 yang turun sebesar Rp5.000 per gram. /Hamiltonleen/Pixabay

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa pagi, mengalami penurunan menjadi Rp1.358.000 per gram, turun Rp5.000 dari harga sebelumnya di angka Rp1.363.000 per gram pada Senin sore. Penurunan ini mencerminkan perubahan kondisi pasar dan berbagai faktor eksternal yang memengaruhi harga emas.

Faktor Penurunan Harga Emas Antam

1. Faktor Pasar Global: Harga emas sering dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, termasuk perubahan harga mata uang, geopolitik, dan ketidakpastian pasar keuangan.

2. Kondisi Ekonomi dan Kebijakan Moneter: Kondisi ekonomi suatu negara atau kebijakan moneter dari bank sentral dapat mempengaruhi harga emas. Misalnya, kebijakan suku bunga yang lebih tinggi dapat menekan harga emas.

Baca Juga: 5 Hotel Terbaik dan Ternyaman di Banjarnegara, Harga Mulai dari Rp314.612

3. Kinerja Emas Sebagai Aset Safe Haven: Emas sering dianggap sebagai aset safe haven, yang artinya harga emas cenderung naik saat pasar keuangan global tidak stabil.

Dampak Penurunan Harga Emas Antam

1. Pengaruh Terhadap Pasar Investasi: Penurunan harga emas dapat mempengaruhi pasar investasi, terutama bagi investor yang memiliki portofolio emas.

2. Pembelian dan Penjualan Emas: Penurunan harga emas dapat mendorong pembelian emas fisik sebagai investasi jangka panjang atau menjual emas yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Link Download Foto Hari Waisak 2024 Format PNG untuk Banner dan Slogan, Unduh Gratis di Sini!

Potongan Pajak dan Harga Beli Kembali Emas

1. Potongan Pajak: Transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sedangkan, transaksi jual kembali emas dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah