1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta dalam satu bulan.
3. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
4. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
5. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Harapan Robert Alberts kepada Pemain Baru Persib
6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), aneka industri, serta properti dan real estate.
Sementara untuk penyaluran BSU 2022, pemerintah baru membocorkan dua syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja, yakni aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta sebulan.
BSU 2022 sendiri bisa didapatkan oleh pekerja usai login ke kemnaker.go.id dan mendapatkan pengumuman dan notifikasi khusus.