PR DEPOK – Untuk para pelaku usaha, silakan akses link eform bri.co.id agar dapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.
Dengan mengakses link eform.bri.co.id, para pelaku usaha untuk cek penerima BPUM 2022 senilai Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Simak cara mudah cek status penerima BPUM 2022 BLT UMKM Rp600.000 lewat eform.bri.co.id yang ada di artikel ini.
Sebagaimana diketahui, BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah. Bantuan ini memang diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Adapun situs eform.bri.co.id akan menunjukkan status pelaku UMKM, apakah termasuk sebagai penerima BPUM atau tidak.
Cara Cek Status Penerima BPUM 2022
1. Akses situs eform.bri.co.id
2. Pilih menu 'Cek Data BPUM'
3. Masukkan NIK KTP
4. Masukkan kode verifikasi yang tersedia
Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 30? Berikut Bocoran Estimasi Waktunya
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Sebelum itu, perlu diingat bahwa pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah kategori atau syarat di bawah ini agar bisa menjadi penerima BPUM 2022.
Syarat Penerima BPUM 2022
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
3. Merupakan pemilik usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul yang disertai dengan lampirannya
Baca Juga: Berapa Hari Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Ditutup? Simak Estimasi Waktunya di Sini
4. Jika domisili usaha tidak sesuai dengan alamat lengkap pemilik usaha di KTP, lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
6. Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Bukan pegawai BUMN atau BUMD.
Demikian informasi mengenai cara cek status penerima BPUM 2022 untuk para pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 melalui link eform.bri.co.id.***