Jadwal dan Lokasi Pencairan BPNT 2022, Segera Cek Apakah Nama Anda Terdaftar

- 25 Mei 2022, 11:09 WIB
Simak penjelsan tentang cara daftar DTKS Kemensos secara online melalui HP agar dapat BPNT Kartu Sembako dan PKH.
Simak penjelsan tentang cara daftar DTKS Kemensos secara online melalui HP agar dapat BPNT Kartu Sembako dan PKH. /Antara/Aswaddy.

PR DEPOK - Berikut ini jadwal dan lokasi pencairan Bantuan Pangan non Tunai atau BPNT 2022, atau dikenal dengan BLT sembako.

Pemerintah melanjutkan program BPNT 2022, bagi masyarakat. Seperti tahun sebelumnya, jadwal pencairan BPNT 2022 dilakukan tiga kali atau selama tiga bulan.

BPNT 2022 akan dicairkan setiap bulannya kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.

Baca Juga: Thomas Doll Mulai Pimpin Latihan Persija, Ini Kesan Pertama Riko Simanjuntak

Lantas, kapan jadwal dan dimana lokasi BPNT 2022 akan dicairkan? Simak penjelasan berikut ini.

BPNT 2022 kembali dilanjutkan pemerintah dan akan dicairkan pada periode April, Mei dan Juni tahun ini.

Seperti tahun sebelumnya, BPNT 2022 sebesar Rp200.000 per bulan ini akan dicairkan melalui Kantor Pos.

Baca Juga: YouTuber Lee Jin Ho Bagikan Bukti Jennie BLACKPINK dan V BTS Sedang Berkencan di LA

Anda bisa mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat dengan login ke laman cekbansos.kemensos.go.id. Berikut caranya;

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pakai KTP untuk melengkapi data diri, seperti, nama, dan alamat tempat tinggal yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Baca Juga: Bali United Berlaga di Piala AFC, Stadion Kapten I Wayan Dipta Mulai Lakukan Pembenahan

3. Isi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

4. Jika huruf kode tidak jelas, klik ulang kotak kode untuk mendapat huruf kode baru.

5. Kemudian, pilih dan klik menu “Cari” pada cekbansos.kemensos.go.id.

6. Sistem akan mencocokkan data KPM dengan data DTKS Kemensos. Jika cocok, KPM berhak mendapatkan bansos Kartu Sembako 2022.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah