Cek Penerima BPUM 2022 di Link Ini, Ada BLT UMKM Rp600 Ribu untuk 4 Kategori Pelaku Usaha

- 28 Mei 2022, 21:50 WIB
Berikut cara cek penerima BPUM 2022 menggunakan NIK KTP di link eform.bri.co.id untuk mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Berikut cara cek penerima BPUM 2022 menggunakan NIK KTP di link eform.bri.co.id untuk mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2022 untuk 4 kategori pelaku usaha.

Pelaku usaha kategori yang ditentukan dan memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2022 bakal mendapatkan BLT UMKM R600 ribu.

Pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp600 ribu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Kartu Sembako 2022 yang Cair untuk 3 Pemilik KTP Ini

Sebelumnya perlu diketahui bahwa pemerintah menargetkan BPUM 2022 menyasar 12,8 juta pelaku usaha kategori nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, dan pemilik usaha mikro.

Bantuan tersebut diharapkan bisa menjadi tambahan modal bagi pelaku usaha ditengah dampak pandemi Covid-19.

Terkait syarat pelaku usaha yang bisa jadi penerima BPUM 2022, pemerintah belum menyampaikan rinciannya.

Baca Juga: Mengenal 5 Bahasa Cinta atau Love Language yang Menjadi Kunci Hubungan Langgeng

Namun mengingat program bantuan ini pernah digulirkan pada tahun 2020 dan 2021, pelaku usaha bisa memprediksi syarat penerima BPUM dengan berkaca pada penyaluran tahap sebelumnya.

Bagi yang belum memahami, berikut syarat penerima BPUM 2022 jika berkaca pada penyaluran tahun sebelumnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: 4 Hal yang Diinginkan Overthinker dari Pasangan saat Jalin Hubungan, Salah Satunya Mencari Kepastian

3. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.

4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

5. Bagi pelaku Usaha Mikro dengan KTP dan domisili usaha berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

6. Pelaku usaha baik yang pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya atau tidak, bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.

Baca Juga: Prediksi Line Up Final Liga Champions Liverpool Vs Real Madrid: Thiago Absen, Marcelo Juga Tak Main

Adapun cara cek penerima BPUM 2022 di laman eform.bri.co.id mengacu ketentuan tahun lalu sebagai berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id.

2. Pilih 'Cek Data BPUM'.

Baca Juga: Prediksi Bocoran One Piece Chapter 1051: Dampak Kekalahan Dua Yonko Gemparkan Pemerintah Dunia

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Ketik kode verifikasi pada kolom yang tersedia.

5. Pilih 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: 6 Hal Mudah yang Harus Dilakukan saat Mulai Overthinking

Selanjutnya sistem akan menampilkan notifikasi apakah data NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.

Nantinya pelaku usaha yang tercatat sebagai penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari Bank penyalur

Apabila sudah ada SMS pemberitahuan dari Bank penyalur, artinya BLT UMKM Rp600 ribu siap dicairkan.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x