Tidak Bisa Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id? Simak Penjelasannya agar Dapat BLT Rp600 Ribu

- 29 Mei 2022, 07:30 WIB
Simak penjelasan tentang alasan eform.bri tidak bisa diakses untuk cek penerima BPUM, yang nantinya akan dapat BLT.
Simak penjelasan tentang alasan eform.bri tidak bisa diakses untuk cek penerima BPUM, yang nantinya akan dapat BLT. /Tangkap layar situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Real Madrid Raih Liga Champions, Carlo Ancelotti Dapatkan Rekor Baru

Para pelaku usaha bisa melengkapi sejumlah syarat untuk mendapatkan BPUM 2022.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BPUM 2022, para pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya secara online lewat situs oss.go.id.

Setelah mendaftarkan usahanya secara online, pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan lain untuk mendapatkan BPUM 2022, di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

Baca Juga: BPNT 2022 Cair Mei di Kantor Pos, Buka cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

4. Apabila domisili di KTP Anda tidak sesuai dengan usaha, Anda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah