Baca Juga: Real Madrid Raih Liga Champions, Carlo Ancelotti Dapatkan Rekor Baru
Para pelaku usaha bisa melengkapi sejumlah syarat untuk mendapatkan BPUM 2022.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BPUM 2022, para pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya secara online lewat situs oss.go.id.
Setelah mendaftarkan usahanya secara online, pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan lain untuk mendapatkan BPUM 2022, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
Baca Juga: BPNT 2022 Cair Mei di Kantor Pos, Buka cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
4. Apabila domisili di KTP Anda tidak sesuai dengan usaha, Anda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.