PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 segera disalurkan khususnya kepada pekerja yang statusnya aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, salah satu kriteria penerima BSU 2022 adalah pekerja yang terdaftar aktif sebegai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, basis data penerima BSU 2022 masih menggunakan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, agar bisa mendapatkan BSU 2022 terlebih dahulu harus cek nama Anda aktif atau tidak dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek status nama di BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika setelah cek nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan tidak tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda tidak bisa menjadi penerima BSU 2022.
Pada artikel ini akan diberikan tahapan cara cek status nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.