PR DEPOK - Masyarakat masih menunggu kabar pencairan Banpres BPUM 2022 yang rencananya akan digulirkan kembali oleh pemerintah.
Banpres BPUM 2022 pun hanya diberikan kepada pemilik NIK KTP yang masuk sebagai penerima bantuan.
Pemilik NIK KTP yang masuk sebagai penerima Banpres BPUM 2022 juga tidak sembarang orang, karena pemerintah telah menentukan golongan yang bakal dapat uang tunai.
Baca Juga: Persib Bandung Berada dalam Grup C pada Turnamen Pramusim 2022
Nantinya, pemilik NIK KTP yang dinyatakan sebagai penerima Banpres BPUM 2022 bisa cek kembali statusnya melalui eform.bri.co.id.
Dengan cek status di eform.bri.co.id, maka pemilik NIK KTP yang dinyatakan sebagai penerima Banpres BPUM 2022 bisa tahu bahwa dia benar-benar mendapat bantuan Rp600.000.
Adapun cara untuk masuk sebagai penerima Banpres BPUM 2022, masyarakat atau khususnya pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan usahanya terlebih dahulu di oss.go.id.
Baca Juga: Masuki Hari ke-4, Pencarian Putra Sulung Ridwan Kamil Belum Menuai Hasil
Cara daftar Banpres BPUM