1. Langkah pertama, login situs https://oss.go.id/
2. Setelah itu, klik pilihan 'Perizinan Berusaha', kemudian klik ' Perseorangan'.
3. Kemudian, segera pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani
Baca Juga: Rehat dari Media Sosial Bisa Jadi Solusi untuk Tingkatkan Kesehatan Mental dan Kurangi Kecemasan
4. Langkah selanjutnya yakni lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan
5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya
6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya
Baca Juga: BSU 2022 Dipastikan Jadi Cair! Simak Dua Syarat Utama Dapat BLT Rp1 Juta dan Cara Cek Penerima
7. Terakhir beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.
Setelah pelaku usaha kecil mendaftarkan usahanya, maka untuk memastikan apakah dapat Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000, maka dia bisa segera cek memakai cara pengecekan penyaluran tahun lalu.