Ternyata Begini Mekanisme agar Mendapatkan Bansos PKH, Cukup Siapkan KTP dan KK

- 1 Juni 2022, 16:27 WIB
Ilustrasi untuk mendapatkan PKH.
Ilustrasi untuk mendapatkan PKH. /ANTARA/Nova Wahyudi.

PR DEPOK - Tidak sedikit masyarakat yang masih belum kebagian bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH).

Salah satu penyebabnya, karena ketidaktahuan mekanisme agar mendapatkan bansos PKH dengan benar.

Oleh karena itu, simak dengan seksama ulasan mekanisme agar mendapatkan bansos PKH dengan benar di pkh.kemensos.go.id

Baca Juga: Pencarian Terus Dilakukan, Keluarga Ridwan Kamil Akui Pasrah: Sudah Ikhlas Apapun Takdir Eril

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut mekanisme menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH.

Berkas yang harus dipersiapkan ialah kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), yang datanya sudah sinkron dengan dukcapil.

1. Bawalah fotocopy KTP dan KK serta berkas aslinya ke Lurah atau Kepala Desa untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Informasi Lokasi Pencairan dan Cara Cek Penerima BPNT 2022 yang Cair Juni 2022 Senilai Rp200 Ribu

2. Kepala Desa/Lurah bersama Camat akan melakukan musyawarah desa/kelurahan membahas pengajuan permohonan bansos PKH (termasuk data Anda).

3. Camat akan menyampaikan hasil musyawarah ke Bupati/Walikota.

4. Bupati/Walikota akan melakukan verifikasi dan validasi yang dikerjakan Dinas Sosial.

5. Dinas Sosial memberikan laporannya ke Bupati/Walikota untuk sampaikan ke Gubernur.

Baca Juga: Bukan Kemenangan, Thomas Doll Fokus Hal Ini saat Persija Uji Coba Hadapi Sabah FC

6. Gubernur menyampaikan pengajuan permohonan KPM bansos PKH ke Menteri Sosial.

7. Pada tingkat Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

8. Validasi data ulang dilakukan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga di Kementerian Sosial.

9. Hasil validasi data tersebut, akan ditetapkan menjadi keputusan oleh Menteri Sosial.

Baca Juga: Masih Gagal Dapat Bansos PKH 2022? Ternyata Ditentukan oleh Pihak Ini

10. Setelah selesai ditetapkan sebagai KPM bansos PKH silakan cek daftar penerima bansos PKH selanjutnya.

Pengecekan daftar nama penerima bansos PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

a. Buka halaman situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos di android.

Baca Juga: Profil Nabila Ishma Nurhabibah, Pacar Emmeril Khan Mumtadz Putra Ridwan Kamil

b. Isi data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai yang telah didaftarkan di DTKS.

c. Isi nama lengkap dengan benar sesuai KTP atau KK

d. Tekan tombol "Cari Data" agar sistem cek bansos mulai mencocokannya dengan database.

Tunggu beberapa saat, maka hasil pencarian di sistem akan muncul sesuai data wilayah yang diinputkan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah