Bansos PKH Ibu Hamil Cair Juni 2022, Ini Hak dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi

- 2 Juni 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Ahsanjaya/Pexels

PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode Juni 2022 sudah cair.

Perlu diingat bahwa ini bukan hanya memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa uang secara cuma-cuma.

Melalui bansos PKH, pemerintah berharap masyarakat miskin di Indonesia bisa lebih meningkatkan taraf hidupnya.

Baca Juga: Buruan Cek Namamu di Sini! Hanya Input KTP Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT

Termasuk dalam bansos PKH ibu hamil/nifas bukan hanya uang tunai Rp3 juta per tahun, tetapi ada hak lainnya serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Berikut ulasan hak dan kewajiban keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH ibu hamil/nifas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Hak yang diperoleh

a. Bantuan sosial berupa uang tunai Rp3 juta per tahun yang diberikan dalam empat tahap.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Juni 2022, Klik Link Berikut Lalu Input KTP Anda untuk Dapatkan PKH dan BPNT

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x