PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode Juni 2022 sudah cair.
Perlu diingat bahwa ini bukan hanya memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa uang secara cuma-cuma.
Melalui bansos PKH, pemerintah berharap masyarakat miskin di Indonesia bisa lebih meningkatkan taraf hidupnya.
Baca Juga: Buruan Cek Namamu di Sini! Hanya Input KTP Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT
Termasuk dalam bansos PKH ibu hamil/nifas bukan hanya uang tunai Rp3 juta per tahun, tetapi ada hak lainnya serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Berikut ulasan hak dan kewajiban keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH ibu hamil/nifas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Hak yang diperoleh
a. Bantuan sosial berupa uang tunai Rp3 juta per tahun yang diberikan dalam empat tahap.