b. Pendampingan PKH
c. Akses pelayanan dalam fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
d. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Kewajiban yang harus dipenuhi
a. Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama masa kehamilan
b. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
c. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas, empat kali selama 42 hari setelah melahirkan
Adapun KPM bansos PKH yang tidak menjalankan kewajibannya akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi tegas.